Data Barang Rampasan

20 Drum BBM Jenis Minyak tanah berisi @ ± 220 Liter

Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas bumi

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

177 Batang Kayu Sonokeling berbagai ukuran

Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Perusakan Hutan

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

194 Batang Kayu Sonokeling berbagai ukuran

Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Perusakan Hutan

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

181 Batang Kayu Sonokeling berbagai ukuran

Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Perusakan Hutan

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka A

kayu hasil hutan terdiri dari 4 batang kayu kukut, 4 batang kayu kepundung, 1 batng kayu balok kepundung, 44 btng kayu klokos

Pasal 83 Huruf B Undang-Undang RI No.18 TH 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan dan Undang Undang No.8 Tahun 1981

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

141 Batang Kayu gelondongan jenis rimba campuran volume 1,78m3

Pasal 365 Ayat (4)KUHP

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

13 Buah Tabung Gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong

Pasal 365 Ayat (4)KUHP

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B

15 (lima belas) Jerigen ukuran 35 liter diduga berisi BBM Jenis solar sekitar 495 liter

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka A

62 Batang Kayu jenis sengon dengan rata-rata panjang sekitar 1,3 meter 

pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kejaksaan Negeri Mataram

Gudang Terbuka B