- 967 Batang Kayu jenis Sonokeling
- 1 Unit Kendaraan Truck Fuso warna hijau Nopol S 9615 UQ
- 1 Lembar STNK kendaraan truck an. Iwan Hestyo
- 1 Exsemplair Dokumen nota angkutan kayu
- 181 Karung Kulit padi / sekam
Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf I UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
1 Unit Sepeda Motor Yamaha mio merah lis kuning hitam tanpa plat
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KAZE R warna hitam tanpa plat
Pasal 363 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
- 1 Unit Mesin Chainsaw warna orange dan putih Stilh 070
- 1 Buah Meteran atau alat ukur warna hitam dan orange
- Oli bekas merek Cantrol tempat penyimpanan tali
- 10 Batag Kayu ukuran panjang 3 m lebih dan diameter 10 x 10 cm
Pasal 12 Huruf F UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
- 1 Unit Tengki ukuran 5.000 liter berisi BBM jenis solar ±3.668 liter
- 1 Buah Terpal
- 1 Buah Jerigen ukuran 30 Liter BBM jenis solar
Pasal 363 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
- 2 Buah Kotak Amal Masjid Al Hidayah Ukuran 26x26x100cm
- 2 Buah Kipas Angin Merk Maspion
- 1 Buah DVD Player Merk Rubystar Warna Hitam
Pasal 363 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
6 Batang Kayu Jenis Rajumas Berbagai macam ukuran
Pasal 88 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Kerusakan Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
- 8 Batang Kayu Gelondongan jenis mahoni berbagai ukuran volume=0,5006 M³
- 5 Batang Kayu Gelondongan jenis mahoni berbagai ukuran volume=0,2860 M³
Pasal 83 ayat 1 UU RI No.18tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
3 Karung Batu gunung (batu emas)
Pasal 365 ayat 4 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 unit SPM Honda Beat warna putih Nopol DR 6946 HV
Pasal 112 UU RI No.35 th 2009 ttg Narkotika
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
1 unit Sepeda dayung warna hitam
Pasal 363 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
1 Unit Pompa air merk Honda GX160 warna orange
Pasal 363 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
1 Box ikan berisi serok, serbuk korek api, botol kosong, kaki katak, racun nyamuk baygon, lem G, api kayu, tutup botol, sandal jepit, pemadat sumbu, benang jahit, tali rafia, benang nilon, pisau karter, senter
Pasal 84 ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
- 1 Unit Mesin kompresor merk sharp warna orange
- 1 Box ikan berisi serok, dakor selam, selang dan batu
Pasal 84 ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
- 1 Buah Knalpot racing merk agras
- 1 Pasang Bok sepeda motor supra X warna hitam
- 1 Buah tangki semprot (knapsack sprayer) merk panda model PM-16
Pasal 362 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
Kayu olahan jenis Albasari ukuran : 4 cm X 70 cm X 200 cm sebanyak 2 batang, 4 cm X 40 cm X 200 cm sebanyak 5 batang, 12 cm X 12 cm X 300 cm sebanyak 1 batang
Pasal 82 (1) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
9 Batang Kayu Olahan setengah jadi jenis kalimaru atau undu
Pasal 83 (1) UU RI No.18 th 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
312 Batang kayu jenis sonokeling berbentuk balok dan log dengan ukuran bervariasi
Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf d UU RI th 2013 Ttg Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
105 Batang kayu jenis sosnokeling berbentuk balok
Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf d UU RI th 2013 Ttg Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 Unit SPM Yamaha MIO SOUL Warna merah Hitam Nopol DR 5143 BY tanpa kunci kontak
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
- 288 Paket cream HN 21
- 21 Buah Toner
- 21 Buah Cream HN
- 24 Buah Sabun HN
pasal 197 Undang-Undang RI No.36 th 2009 tentang kesehatan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
2 Batang kayu jenis Sengon dengan ukuran diameter 27cmX 195cm (0,11 m3) dan diameter 25cmX200 cm ( 0,10 m3)
Pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e Uuno 18 Tahun 2013 tentang Perusakan hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
5 Batang kayu gelondongan berbagai jenis dan ukuran
Pasal 82 (1) jo pasal 12 huruf c UU no 18 tahun 2013 ttg Kehutanan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
5 Batang kayu sisa pembakaran jenis soropan dan kayu gelondongan berbagai jenis volume 0.25 m3
Pasal 82 ayat(1) Huruf c jo pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013 ttg Perusakan Hutan.
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
4 Batang kayu gelondongan berbagai jenis volume 0.17 m3
Pasal 82 ayat(1) Huruf c jo pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013 ttg Perusakan Hutan.
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
4 Batang kayu gelondongan berbagai jenis volume 0.19 m3
Pasal 82 ayat(1) Huruf c jo pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013 ttg Perusakan Hutan.
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 Unit SPM Yamaha Vixion Warna Hitam DR 4132 HO ada kunci kontak
Pasal: 114 ayat (1) jo Pasal 111 uu no 35 Tahun 2009 ttg narkoba
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
2 Batang kayu gelondongan jenis sengon
Pasal 840 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 Unit mesin chainsaw merk Maestro Plus CS6500L warna biru tua serta dua buah jerigen warna merah @ berisi oli dan premium
Pasal 840 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
499 Batang kayu gelondongan dan olahan jenis Sengon dan Kemiri dan berbagai ukuran
Pasal 82 dan/atau Pasal 84 UU RI No.18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
16 Lonjor Besi Kanal/ Baja Ringan Merk KENCANA C80 Warna Silver panjang 6m
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 Unit Gergaji Mesin/ Chainsaw warna Hitam merk MAESTRO CS6500L (Fisik warna biru)
Pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 ttg P3H jo Pasal 37 UU RI No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
10 Batang Kayu Jenis Sipit
Pasal 82 dan/atau Pasal 84 UU RI No.18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka B
1 Unit Chainsaw dan Tas Berisi alat pertukangan
Pasal 82 dan/atau Pasal 84 UU RI No.18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
Sodium Cyanida disimpan di Luar Rupbasan
pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan
Kejaksaan Negeri Mataram
Polda NTB
pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan
Kejaksaan Negeri Mataram
Polda NTB
SPM Honda Astrea Star warna Hitam DK 5128 CY, tanpa kunci kontak
Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
2 Batang Kayu Gelondongan Jenis Rajumas Ukuran D. 23cm x P. 20cm dan D.25cm x P. 200cm total 0.181 m3
pasal 88 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
2 Batang Kayu Gelondongan Jenis Rajumas Ukuran D. 24cm x P. 200cm dan D.23cm x P. 200cm total 0.173 m3
pasal 88 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Hutan
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
1 Unit Kendaraan Truck Toyota Dyna Warna Biru DR 8151 DA, ada kunci kontak serta STNK
Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
32 Batang Kayu Jenis Sonokeling Berbentuk Log Berbagai Ukuran
Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
1 Logam Langan berat/Volume ±21.840 Kg atau ±21.84 Ton
Pasal 90 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013
Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Gudang Terbuka
Mobil Toyota Innova Warna Hijau DR 1606 ZZ
UU RI No. 35 Tahun 2009
Polda Lampung
Gudang Terbuka
1 Unit Mobil Daihatsu Grandmax Warna Silver DR 8070 LB, ada kunci kontak
UU RI No. 35 Tahun 2009
Polda Lampung
Gudang Terbuka
1 Unit SPM Honda Scoopy Warna Cream DR 4562 GC
UU RI No. 35 Tahun 2009
Polda Lampung
Gudang Terbuka
1 Unit SPM Yamaha N-MAX Warna Putih DR 2175 Z, ada kunci kontak
UU RI No. 35 Tahun 2009
Polda Lampung
Gudang Terbuka
480 Liter BBM Jenis Solar
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
6 Roll Gulungan Kabel Jenis A3c
Pasal 363 Ayat (1) KUHP
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
1 Unit SPM Honda Honda Beat Warna Hitam DR 4706 CU, ada kunci kontak
Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
20 (dua puluh) jerigen ukuran 35 liter beisi BBM jenis solar jumlah keseluruhan sekitar 670 liter ( 10 jerigen berisi @ 33 liter dan 10 jerigen berisi @ 34 liter) berada pada mitsubishi L 300 DR 8173 NZ warna coklat)
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
31 Jerigen BBM jenis solar total keseluruhan sekitar 930 liter (25 jerigen ukuran 35 liter dan 6 jerigen ukuran 30 liter) berada pada mobil SUZUKI FUTURA Warna Hitam DR 8379 RC.
Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
10 Buah Box Sterofoam berkapasitas 30 kg
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
8 (delapan) Karung Pupuk Subsidi Pemerintah Merk NPK
Pasal 6 Ayat (1) UU Darurat 7 Tahun 1955
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
140 (seratus empat puluh) karung pupuk subsidi jenis urea nitrogen @50kg, An. Tersangka Rudi
Polda NTB
Gudang Terbuka
1 (Satu) unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna abu-abu metalik Nomor Polisi DR 1376 DK
Pasal 55 UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001
Polda NTB
Gudang Terbuka
9 (sembilan buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM pertalite sebanyak 375,4 (tiga ratus tujuh puluh lima koma empat) liter dan 2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 40 lite.
Pasal 55 UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
24 (dua puluh empat) karung pupuk subsidi jenis urea @50kg, An. Tersangka Amat
Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
- 126 (seratus dua puluh enam) Karung Pupuk Subsidi merk UREA @ 50 Kg – 17 (tujuh belas) Karung @ 50 Kg Pupuk Subsidi merk Phonska
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 3 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Permendag Nomor 4 Tahun 2023
POLDA NTB
Gudang Terbuka A
- 1 (Satu) Unit mobil Kijang Rover warna maerah DK 1613 AJ
Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka A
- Berbagai jenis dan merk MIRAS dengan jumlah terdiri dari; 30 (tiga puluh) Dos @12 botol berisi MIRAS botol besar, 39 (tiga puluh sembilan) Dos @24 botol berisi MIRAS botol kecil, 51 (lima puluh satu) botol MIRAS berisi, 11(sebelas) Dos @24 botol kosong
Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Berharga
1 (Satu) Unit Kendaraan Dum Truck Toyota Dyna Ryno Warna Merah Hitam DR 8443 A, Noka 0BT4B-000803, Nosin 14B-1063685,
Pasal 170 ayat (2) Angka 1 UU No. 1 Tahun 1946
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
4 (empat) Uit gerobak dagangan terbuat dari alumunium dan kayu dalam kondisi rusak
Pasal 170 ayat (2) Angka 1 UU No. 1 Tahun 1946
Kejaksaan Negeri Mataram
Gudang Terbuka
50 (lima puluh sermbilan) karung pupuk subsidi jenis UREA @50Kg.
Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No 7 Tahun 1955 Jo Pasal (1), (2), (3), dan (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag no 4 Tahun 2023 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Gudang Terbuka
4 (empat karung pupuk subsidi jenis UREA @50Kg
Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No 7 Tahun 1955 Jo Pasal (1), (2), (3), dan (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag no 4 Tahun 2023 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Gudang Terbuka
200 (dua ratus) karung pupuk subsidi jenis UREA @50Kg, Total 10 To, An. Tersangka M.Tohri
Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No 7 Tahun 1955 Jo Pasal (1), (2), (3), dan (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag no 4 Tahun 2023 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Gudang Terbuka
53 (lima Puluh Tiga) buah kursi kerja, 6 (enam meja kayu), 2 Bean bags
Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP
Polda NTB
Gudang Terbuka
1 (Satu) Unit Kendaraan Pickup Isuzu Panther Warna Hitam DR 9410 BZ, ada kunci kontak.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023
Polda NTB
Gudang Terbuka
16 (enam belas) jerigen diduga berisi BBM Jenis pertalite dan solar dengan jumlah diduga sekitar 550 liter beserta 1 (satu) buah terpal 2×1.5 m.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023
Polda NTB
Gudang Terbuka